Kampung halaman saya menjadi salah satu bukti kebesaran nusantara jaman dahulu.
Reruntuhan dan jejak kerajaan Majapahit yang terletak di Trowulan Kabupaten Mojokerto menjadi bukti nyata bahwa pernah ada kerajaan yang bisa melebarkan kekuasaannya sampai nusantara bahkan ke Semenanjung Malaya.
Kawasan Trowulan telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya oleh pemerintah. Di daerah ini dan sekitar sering ditemukan benda ataupun struktur cagar budaya di Trowulan atupun di daerah sekitar.
Ini terbukti dalam satu bulan, berturut-turut struktur bangunan kuno ditemukan di daerah sekitar kampung halaman saya yang merupakan kawasan peninggalan kerajaan Majapahit.
Pertama pada tanggal 19 juni 2019, seorang warga pembuat batu bata merah menemukan struktur batu bata yang berupa talud (dinding penahan) yang mirip dengan struktur pada jaman Majapahit di Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya pada tanggal 30 juni 2019, warga dan petani Dusun Sumberbeji Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang menemukan struktur bata kuno di dasar Waduk yang selama ini mereka gunakan untuk irigasi sawah.
Langkah pemerintah melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur segera melakukan ekskavasi penyelamatan kedua temuan tersebut dan dilanjutkan dengan mendaftarkan sebagai benda cagar budaya ke pemerintah Mojokerto dan Jombang.
Dua tahapan proses yang saya rasa patut diapresiasi mengingat pentingnya cagar budaya bagi masyarakat sekitar dan umumnya bagi masyarakat Indonesia.
Kenapa sih ini cagar budaya Indonesia itu penting untuk masyarakat umum? Kontribusi apa yang diperoleh masyarakat dari pelestarian cagar budaya?
Sewaktu kecil yang saya ketahui hanyalah berwisata di kawasan cagar budaya yang banyak terdapat candi.
Banyak penjual yang menjajakan barang dagangan di sekitar lokasi, mulai dari makanan, souvenir sampai dengan buku tentang Majapahit.
Tidak terlintas apa dan bagaimana arti dan pelajaran yang dapat diambil dari bangunan, benda dan struktur kuno tersebut.
Mari kita lihat satu persatu apa itu cagar budaya, manfaat cagar budaya, permasalahan yang timbul dan solusi yang bisa diambil untuk melestarikan cagar budaya.
Daftar Isi
- Apa Itu Cagar Budaya
- Manfaat Pelestarian Cagar Budaya
- Mengangkat Perekonomian Masyarakat
- Sarana Pemujaan (Sembahnyang) dan Prasarana Pendidikan Agama Masyarakat
- Pusat Studi Penelitian Budaya, Sejarah dan Ilmu Pengetahuan
- Masalah dalam Perawatan Cagar Budaya
- Kerusakan cagar budaya
- Keterbatasan SDM dan anggaran
- Status hukum kawasan cagar budaya
- Konflik pemanfaatan dan pengelolaan
- Usaha Pelestarian Cagar Budaya
- Peningkatan Tenaga Ahli Cagar Budaya
- Wisata sejarah
- Kampanye gerakan sadar budaya
- Sistem manajemen terpadu
- Kesimpulan
Apa Itu Cagar Budaya
Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan undang undang berkaitan dengan cagar budaya yaitu Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2010.
Undang undang tersebut mendefinisikan pengertian cagar budaya sebagai warisan budaya yang bersifat kebendaan yang terdiri dari lima jenis yang berada di wilayah Indonesia dan melalui penetapan.
Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa daerah, tarian, dan upacara adat tidak termasuk cagar budaya.
Jadi cagar budaya harus bisa dirabah dan dilihat oleh indra dan konkrit. Dengan kata lain, cagar budaya memiliki dimensi atau ukuran seperti candi, struktur bangunan kuno, prasasti dan sebagainya.
Cagar budaya dibagi menjadi lima jenis berdasarkan bentuk yaitu benda cagar budaya, struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya.
Hampir di setiap daerah memiliki cagar budaya warisan para pendahulu.
Data cagar budaya di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki sejumlah 2.745 cagar budaya.
Jumlah itu termasuk benda cagar budaya sebanyak 185 buah, bangunan cagar budaya sebanyak 1.835 buah, 174 struktur cagar budaya, situs cagar budaya sebanyak 520 dan kawasan cagar budaya sebanyak 31 daerah.
Provinsi yang memiliki cagar budaya terbanyak yang terekam oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Jawa Tengah yaitu sebanyak 638 buah.
Disusul dengan provinsi DI Yogyakarta sebanyak 538 buah.
Berikutnya provinsi Sumatera Barat yang mengkoleksi cagar budaya sebanyak 241 buah dan diikuti oleh provinsi Jawa Timur dengan 220 buah cagar budaya.
Jawa tengah dan DI Yogyakarta banyak ditemukan reruntuhan dan sisa kebudayaan kerajaan Mataram dan kesultanan Surakarta dan jejak pra sejarah.
Situs jaman purbakala banyak ditemukan di daerah jawa tengah semisal di daerah Sangiran yang sudah menjadi situs warisan dunia oleh UNESCO.
Bahkan dua cagar budaya lain juga masuk dalam situs warisan dunia terletak di Jawa Tengah yaitu Borobudur dan Prambanan. Dua situs cagar budaya warisan dunia lain versi UNESCO di luar Jawa Tengah adalah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto, sistem Subak di Bali.
Sebaran cagar budaya di Indonesia begitu banyak tersebut memerlukan pelestarian dan perawatan sehingga dapat dimanfaatkan oleh khalayak umum.
Jejak peninggalan tersebut tentu sangat berguna bagi para generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Manfaat Pelestarian Cagar Budaya
Pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, masyarakat sekitar juga turut andil demi kelestarian peninggalan yang bernilai adiluhung.
Pelestarian ini secara langsung berdampak nyata terhadap masyarakat sekitar dan secara nasional Indonesia. Banyak manfaat yang dapat dipetik dari kegiatan menjaga benda benda tersebut.
Bali menjadi contoh nyata di mana masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) menjaga kelestarian warisan nenek moyang mereka.
Mereka berhasil secara konsisten dan turun menurun mensucikan dan menjaga peninggalan sejarah baik dalam keseharian maupun dalam adat istiadat.
Budaya melestarikan ini berdampak signifikan pada sektor wisata. Kunjungan wisata Indonesia yang paling terkenal dan terbesar di wilayah Bali.
Bahkan dunia Internasional lebih mengenal Bali ketimbang Indonesia. Wisatawan terpesona dengan budaya yang begitu kental di Bali yang terjaga sejak lama.
Berdasarkan data BPS kunjungan wisatawan lokal maupun internasional 10 tahun terakhir selalu mengalami pertumbuhan.
Terakhir tahun 2018 wisatawan domestik bertambah sebanyak 11.7% dan wisatawan asing mengalami kenaikan sebesar 6.54% dari tahun sebelumnya.
Terakhir tahun 2018 wisatawan domestik bertambah sebanyak 11.7% dan wisatawan asing mengalami kenaikan sebesar 6.54% dari tahun sebelumnya.
Daerah lain yang menjadikan cagar budaya dan warisan leluhurnya sebagai tujuan wisata antara lain Borobudur, Prambanan dan DI Yogyakarta. Yogyakarta menjadi kota kedua di Indonesia yang terkenal dengan kebudayaan yang dijaga terus oleh masyarakat lokal.
Di kalangan muslim jawa, wisata religius juga tak kalah pamor. Tujuan wisata seperti makam walisongo setiap tahun selalu laku dan laris manis.
Malah tidak ada habis para wisatawan mengunjungi makam walisongo tersebut. 24 jam nonstop dan terbuka tiap saat di sebagian besar makam para penyebar Islam pertama di tanah jawa tersebut.
Seiring dengan cagar budaya menjadi destinasi wistawan, kesejahteraan masyarakat sekitar pun meningkat.
Biro travel semakin bermunculan yang menyerap banyak tenaga kerja, wirausaha souvenir dan cindera mata, tukang parkir dan sebagainya merupakan salah satu contoh usaha yang bisa menurunkan tingkat pengangguran masyarakat sekitar cagar budaya.
Selain bermanfaat dalam perekonomian rakyat, masyarakat umum pun bisa memanfaatkan cagar budaya dalam bidang keagamaan.
Candi, arca dan beberapa struktur cagar budaya yang ditemukan pada jaman sekarang dahulunya diketahui sebagai alat untuk pemujaan dan kegiatan keagamaan.
Agama Hindu dan Budha yang banyak mendominasi kepercayaan nenek moyang di Indonesia. Dua agama tersebut berdasarkan sejarah memang sebagai agama ardhi awal orang Indonesia.
Candi Borobudur merupakan tempat suci agama Budha sejak dari didirikan sampai kini. Candi Budha terbesar di dunia tersebut sering dijadikan tempat persembahyangan pemeluk Budha baik lokal dan internasional.
Masyarakat Hindu di Bali sebagian besar memuja peninggalan arkeologi yang sudah berumur lebih dari 50 tahun dan banyak yang termasuk benda cagar budaya.
Sedangkan masyarakat Hindu di Yogyakarta dan Jawa Tengah sebelum hari raya Nyepi melakukan prosesi Tawur Agung di komplek candi Prambanan.
Masyarakat muslim sendiri juga banyak menjadikan tempat makam walisongo sebagai tempat acara keagamaan.
Hampir di setiap makam terdapat masjid yang dijadikan tempat sembahyang para wisata religius dari berbagai daerah di Indonesia.
Keberadaan cagar budaya di atas juga bisa dijadikan pendidikan agama bagi para penganutnya.
Generasi jaman sekarang bisa belajar menggali sejarah dan kebudayaan yang berkaitan dengan suatu situs cagar budaya.
Misalkan siswa bisa belajar Budha di jaman Syailendra dari Borobudur. Sedangkan candi Prambanan sebagai objek belajar agama Hindu pada masa Sanjaya.
Peninggalan dan makam walisongo pun bisa menjadi prasarana pelajaran sejarah awal agama Islam di tanah jawa.
#3. Penelitian Budaya, Sejarah dan Ilmu Pengetahuan
Masyarakat bisa melakukan penelitian dan belajar dari cagar budaya yang tersebar di Indonesia.
Referensi dan data terbuka untuk diambil dari barang peninggalan nenek moyang kita.
Referensi dan data terbuka untuk diambil dari barang peninggalan nenek moyang kita.
Jaman prasejarah menjadi sangat menarik untuk diteliti dari sejak dahulu. Objek dari penelitian ini tentunya benda kuno yang kemungkinan besar termasuk dalam kategori benda cagar budaya.
Sangiran menjadi salah satu peninggalan purbakala terpenting bagi dunia. Semua objek purbakala yang menjadi koleksi situs Sangiran menjadi sumber ilmu pengetahuan kepurbakalaan para pelajar dan peneliti.
Selain itu, menginjak pada jaman peradaban setelah jaman prasejarah, Indonesia mempunyai banyak bukti bahwa kebudayaan nenek moyang kita sudah canggih dan tinggi karena di jaman dahulu nenek moyang kita sudah bisa mendirikan bangunan semegah Borobudur dan Prambanan.
Penelitian kebudayaan leluhur Indonesia salah satunya bisa dilakukan dengan melihat peninggalannya.
Arkeolog dan antropolog menjadikan objek cagar budaya dalam penelitian mereka sebagai upaya untuk memberikan gambaran kebudayaan leluhur.
Penelitian dalam bidang sejarah juga tidak bisa mengabaikan peran penting cagar budaya.
Kita tidak akan mengetahui peristiwa perobekan bendera di Surabaya jika hotel Majapahit tempat kejadian tersebut dihancurkan atau dihilangkan.
Benda sejarah seperti teks proklamasi dan benda cagar budaya lain pada awal kemerdekaan Indonesia tentu sangat penting dalam penelitian dalam sejarah negara Indonesia.
Benda dan bangunan cagar budaya seperti alat berburu, prasasti dan rumah seringkali dijadikan objek penelitian untuk mengungkap kebudayaan masyarakat tempo dulu.
Struktur bahan dari benda kuno juga bisa diteliti untuk kepetingan pelestarian.
Misalkan kandungan batu pada arca, bagaimana struktur kimia pada benda cagar budaya diperiksa guna untuk mengukur umur dan memprediksi tingkat kelapukan bahan.
Begitu besar manfaat pelestarian cagar budaya Indonesia bagi masyarakat sehingga tugas kita semua untuk selalu sadar dan bergotong royong dalam upaya merawat dan melestarikannya.
Masalah dan halangan dalam proses pelestarian cagar budaya selalu datang tiap waktu.
Kita harus selalu siap dan tanggap terhadap ancaman terhadap cagar budaya Indonesia, kekayaan tak ternilai dari leluhur kita.
Masalah dalam Perawatan Cagar Budaya
Cagar budaya yang merupakan benda kuno akan tidak lepas dari ancaman kerapuhan. Benda cagar budaya merupakan benda yang tidak bisa diperbarui dan banyaknya terbatas.
Ketiga ancaman itu yang menjadi alasan kenapa cagar budaya perlu dilestarikan.
Ancaman dan masalah lain yang timbul juga perlu diperhatikan dan diselesaika secepat mungkin.
#1. Kerusakan Cagar Budaya
Bahan yang tidak bersifat abadi akan selalu mengalami kerusakan. Ini juga yang terjadi pada cagar budaya di Indonesia.
Kerusakan benda cagar budaya disebabkan faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal biasa disebabkan bahan atau material benda cagar budaya itu sendiri. Struktur batuan maupun bata bersifat sementara dan pelapukan pasti terjadi tiap tahun.
Pelapukan ini didukung dengan letak cagar budaya yang sebagian besar terletak di daerah terbuka. Hujan dan sengatan matahari sebagai pemicu utama dalam kerusakan benda benda kuno tersebut.
Faktor eksternal yang paling membahaykan adalah manusia sendiri. Vandalisme ke benda atau bangunan cagar budaya seringkali terjadi.
Berswafoto yang tidak memperhatikan aturan juga bisa merusak situs atau benda yang dilindungi tersebut.
Kesadaran cagar budaya yang minim juga mendorong masyarakat untuk mengabaikan nilai penting cagar budaya.
Bagi sebagian masyarakat malah menjual dan mengirim cagar budaya ke tangan yang tidak bertangung jawab.
#2. Keterbatasan SDM dan Anggaran
Kota dan kabupaten mejadi ujung tombak dalam pelestarian cagar budaya. Jadi kehadiran tim ahli cagar budaya mutlak diperlukan untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang tersebut.
Jika ditemukan benda cagar budaya di daerah tertentu, maka tenaga-tenaga ahli ini harus dengan cepat dan tanggap turun ke lapangan dan segera melakukan tindakan strategis.
Sayangnya jumlah tenaga ahli cagar budaya tiap daerah tidak sebanding dengan temuan dan tugas yang harus dikerjakan.
Terkadang sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam tugas ekskavasi situs masih meminjam dan mempekerjakan masyarakat sekitar yang belum terlatih dalam penanganan benda cagar budaya.
Anggaran untuk pelestarian cagar budaya kurang memadai sehingga proses untuk pemugaran, perawatan dan perbaikan benda cagar budaya dilakukan dengan seadanya saja.
Hal ini juga yang akan mengakibatkan cagar budaya tak terawat dan akhirnya rusak oleh kelapukan.
Anggaran dalam APBN untuk pelestarian cagar budaya dan permuseuman hanya 86 miliar setahun.
Tentu jumlah ini jauh dari kata cukup untuk membiayai seluruh cagar budaya se Indonesia.
#3. Status Hukum yang Belum Jelas
Penetapan suatu cagar budaya yang ditemukan oleh pemerintah harus dilaksanakan sesegara mungkin. Proses penetapan ini akan menjamin benda cagar budaya tersebut dari kerusakan.
Pelestarian cagar budaya oleh pemerintah beserta jajarannya tentu berdasarkan undang undang yang mempunyai implikasi terhadap anggaran APBD ataupun APBN.
Tidak jarang muncul keadaan ketika suatu benda bersejarah atau kepurbakalaan terancam punah atau rusak oleh tindakan manusia namun sulit dicegah karena belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Proses penetapan suatu benda kuno menjadi benda cagar budaya juga tergantung dengan tenaga ahli yang telah disebutkan di atas. Semakin banyak tenaga pencatat dan tenaga ahli cagar budaya di daerah, proses penetapan status hukum cagar budaya semakin cepat.
Proses destruktif pada benda cagar budaya akan sulit dihentikan jika proses penetapan status hukum menjadi cagar budaya tertunda lama.
#4. Konflik Kepemilikan dan Pemanfaatan
Bangunan kuno yang bersejarah seringkali terkubur di dalam tanah. Bangunan atau benda yang ditemukan sebagian besar terletak di lahan milik masyarakat.
Potensi konflik dalam keadaan ini relatif tinggi. Pemerintah akan mengklaim bahwa penemuan harus diserahkan kepada negara. Sedangkan pemilik lahan juga tidak mau atau belum sepakat dengan uang pengganti.
Bahkan kerap penggantian lahan tertunda lama sehingga nasib masyarakat terlunta lunta status kepemilikan lahan di mana benda cagar budaya ditemukan.
Belum lagi jika kawasan di mana terdapat situs cagar budaya ditemukan termasuk dalam daerah hijau. Dengan kata lain, pemerintah akan sulit mengekskavasi jika kawasan tempat ditemukan cagar budaya adalah pemanfaatannya untuk lahan pertanian, perumahan atau sarana publik.
Beberapa langkah dan usaha dalam pelestarian cagar budaya yang bisa dilakukan oleh beberapa pihak di antaranya sebagai berikut
#1. Peningkatan Tenaga Ahli Cagar Budaya
Semakin bertambahnya temuan benda cagar budaya menuntut tim ahli cagar budaya ditingkatkan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitas.
Perekrutan yang dilakukan pemerintah menjadi tugas pertama menarik partisipasi masyarakat untuk bergabung dengan balai pelestarian cagar budaya.
Penambahan tim ahli ini akan mengurangi keterbatasan tenaga di lapangan. Proses penetapan cagar budaya yang baru ditemukan juga dapat ditingkatkan.
Disamping itu sertifikasi tim ahli cagar budaya juga harus dilaksanakan tiap tahun dan ditingkatkan. Kualitas tenaga ahli tidak boleh sembarangan, harus terstandarisasi nasional atau bahkan internasional.
#2. Wisata Sejarah
Potensi wisata tiap daerah terus berkembang seiring dengan perkembangan fasilitas dan informasi pada jaman ini.
Namun, wisata sejarah jarang digarap dengan baik. Hanya tempat wisata sejarah tertentu saja yang terkenal saja yang masih menjadi tempat tujuan wisata semisal Candi Borobudur dan Prambanan
Tempat destinasi wisata sejarah alternatif seharusnya digalakkan. Pemerintah daerah dari dinas terkait harus bisa bersinergi dalam kasus ini.
Promosi potensi wisata sejarah oleh pemerintah harus digenjot demi mengenalkan cagar budaya di wilayah masing-masing.
Jika wisata sejarah mengalami peningkatan maka banyak sektor yang diuntungkan.
Tingkat perekonomian masyarakat sekitar bisa terangkat dan pemasukan dari wisata ini bisa untuk membiayai perwatan cagar budaya itu sendiri.
Jadi tidak menggantungkan terhadap APBD daerah saja karena bisa mandiri dalam pelestarian cagar budaya.
#3. Kampanye Gerakan Sadar Budaya
Kesadaran berbudaya tidak akan timbul begitu saja. Perlu adanya ajakan untuk bisa aware dengan kebudayaan sendiri.
Oleh karena itu, kampanye tentang pentingnya cagar budaya merupakan jalan yang tepat untuk melestarikan cagar budaya.
Kegiatan semacam kemah budaya di kalangan pelajar akan bisa memupuk kesadaran di sisiwa tentang sejarah nenek moyang mereka.
Di kalangan millenial bisa diadakan lomba fotografi, lomba membuat film pendek, lomba membuat vlog, kompetisi menulis blog dan sebagainya.
Khusus kompetisi blog, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI mengadakan lomba menulis cagar budaya dengan tema Rawat atau Musnah !
Ayo ramaikan lomba ini untuk memperluas pesan pelestarian cagar budaya ke masyarakat luas. Poster lomba ada di bawah artikel.
Semakin masif kampanye dilakukan akan semakin luas kesadaran masyarakat tentang kebudayaan dan atau cagar budaya di sekitar mereka.
#4. Sistem Manajemen Terpadu
Pelestarian cagar budaya memang merupakan tugas pemerintah seperti yang diamanatkan oleh undang undang.
Namun usaha ini akan maksimal jika dilakukan dengan melibatkan segal pihak dan pemangku kepentingan.
Paradigma pelestarian dan pengelolaan cagar budaya diarahkan pada pelibatan masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena masyarakat bersentuhan langsung dengan cagar budaya dan pemilik sah.
Segala pelesterian cagar budaya harus ditujukan untuk kebermanfaatan masyarakat.
Pemerintah harus memberikan kesempatan dan ruang yang sebesar besarnya untuk masyarakat aktif dalam pelestarian benda bersejarah di lingkungannya.
Komunitas komunitas pecinta cagar budaya harus dibina dan diberikan sarana dan prasarana dalam setiap kegiatannya.
Kerelaan seperti mereka merupakan modal penting dalam menyebarluaskan urgensi suatu cagar budaya.
Sistem pengelolaan cagar budaya harus dilakukan secara terencana oleh pemerintah. Perlu ada rencana strategis setiap tahun sehingga program kerja bisa terukur.
Keberlanjutan program pelestarian juga harus dipikirkan sehingga tidak berhenti pada satu tahap pengelolaan saja.
Satu program kerja harus dipikirkan program kerja berikutnya yang akan berdampak pada kelestarian cagar budaya.
Ancaman dan hambatan dalam pelestarian cagar budaya seyogyanya dipikul bersama oleh semua pihak. Baik masyarakat, pemangku kepentingan maupun pemerintah.
Mari lestarikan cagar budaya Indonesia untuk generasi sekarang dan generasi anak cucu kita mendatang.
Buktikan ke dunia bahwa Indonesia merupakan bangsa yang kaya kebudayaan dan memiliki kebudayaan yang tinggi sejak nenek moyang kita dahulu.
NB : Berikut poster lomba menulis blog yang dapat Anda perhatikan syarat syaratnya.
Jika ditemukan benda cagar budaya di daerah tertentu, maka tenaga-tenaga ahli ini harus dengan cepat dan tanggap turun ke lapangan dan segera melakukan tindakan strategis.
Sayangnya jumlah tenaga ahli cagar budaya tiap daerah tidak sebanding dengan temuan dan tugas yang harus dikerjakan.
Terkadang sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam tugas ekskavasi situs masih meminjam dan mempekerjakan masyarakat sekitar yang belum terlatih dalam penanganan benda cagar budaya.
Anggaran untuk pelestarian cagar budaya kurang memadai sehingga proses untuk pemugaran, perawatan dan perbaikan benda cagar budaya dilakukan dengan seadanya saja.
Hal ini juga yang akan mengakibatkan cagar budaya tak terawat dan akhirnya rusak oleh kelapukan.
Anggaran dalam APBN untuk pelestarian cagar budaya dan permuseuman hanya 86 miliar setahun.
Tentu jumlah ini jauh dari kata cukup untuk membiayai seluruh cagar budaya se Indonesia.
#3. Status Hukum yang Belum Jelas
Penetapan suatu cagar budaya yang ditemukan oleh pemerintah harus dilaksanakan sesegara mungkin. Proses penetapan ini akan menjamin benda cagar budaya tersebut dari kerusakan.
Pelestarian cagar budaya oleh pemerintah beserta jajarannya tentu berdasarkan undang undang yang mempunyai implikasi terhadap anggaran APBD ataupun APBN.
Tidak jarang muncul keadaan ketika suatu benda bersejarah atau kepurbakalaan terancam punah atau rusak oleh tindakan manusia namun sulit dicegah karena belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Proses penetapan suatu benda kuno menjadi benda cagar budaya juga tergantung dengan tenaga ahli yang telah disebutkan di atas. Semakin banyak tenaga pencatat dan tenaga ahli cagar budaya di daerah, proses penetapan status hukum cagar budaya semakin cepat.
Proses destruktif pada benda cagar budaya akan sulit dihentikan jika proses penetapan status hukum menjadi cagar budaya tertunda lama.
#4. Konflik Kepemilikan dan Pemanfaatan
Bangunan kuno yang bersejarah seringkali terkubur di dalam tanah. Bangunan atau benda yang ditemukan sebagian besar terletak di lahan milik masyarakat.
Potensi konflik dalam keadaan ini relatif tinggi. Pemerintah akan mengklaim bahwa penemuan harus diserahkan kepada negara. Sedangkan pemilik lahan juga tidak mau atau belum sepakat dengan uang pengganti.
Bahkan kerap penggantian lahan tertunda lama sehingga nasib masyarakat terlunta lunta status kepemilikan lahan di mana benda cagar budaya ditemukan.
Belum lagi jika kawasan di mana terdapat situs cagar budaya ditemukan termasuk dalam daerah hijau. Dengan kata lain, pemerintah akan sulit mengekskavasi jika kawasan tempat ditemukan cagar budaya adalah pemanfaatannya untuk lahan pertanian, perumahan atau sarana publik.
Usaha Pelestarian Cagar Budaya
Masalah yang timbul dan mengancam keberadaan cagar budaya Indonesia harus segera diselesaikan secara tuntas.Beberapa langkah dan usaha dalam pelestarian cagar budaya yang bisa dilakukan oleh beberapa pihak di antaranya sebagai berikut
#1. Peningkatan Tenaga Ahli Cagar Budaya
Semakin bertambahnya temuan benda cagar budaya menuntut tim ahli cagar budaya ditingkatkan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitas.
Perekrutan yang dilakukan pemerintah menjadi tugas pertama menarik partisipasi masyarakat untuk bergabung dengan balai pelestarian cagar budaya.
Penambahan tim ahli ini akan mengurangi keterbatasan tenaga di lapangan. Proses penetapan cagar budaya yang baru ditemukan juga dapat ditingkatkan.
Disamping itu sertifikasi tim ahli cagar budaya juga harus dilaksanakan tiap tahun dan ditingkatkan. Kualitas tenaga ahli tidak boleh sembarangan, harus terstandarisasi nasional atau bahkan internasional.
#2. Wisata Sejarah
Potensi wisata tiap daerah terus berkembang seiring dengan perkembangan fasilitas dan informasi pada jaman ini.
Namun, wisata sejarah jarang digarap dengan baik. Hanya tempat wisata sejarah tertentu saja yang terkenal saja yang masih menjadi tempat tujuan wisata semisal Candi Borobudur dan Prambanan
Tempat destinasi wisata sejarah alternatif seharusnya digalakkan. Pemerintah daerah dari dinas terkait harus bisa bersinergi dalam kasus ini.
Promosi potensi wisata sejarah oleh pemerintah harus digenjot demi mengenalkan cagar budaya di wilayah masing-masing.
Jika wisata sejarah mengalami peningkatan maka banyak sektor yang diuntungkan.
Tingkat perekonomian masyarakat sekitar bisa terangkat dan pemasukan dari wisata ini bisa untuk membiayai perwatan cagar budaya itu sendiri.
Jadi tidak menggantungkan terhadap APBD daerah saja karena bisa mandiri dalam pelestarian cagar budaya.
#3. Kampanye Gerakan Sadar Budaya
Kesadaran berbudaya tidak akan timbul begitu saja. Perlu adanya ajakan untuk bisa aware dengan kebudayaan sendiri.
Oleh karena itu, kampanye tentang pentingnya cagar budaya merupakan jalan yang tepat untuk melestarikan cagar budaya.
Kegiatan semacam kemah budaya di kalangan pelajar akan bisa memupuk kesadaran di sisiwa tentang sejarah nenek moyang mereka.
Di kalangan millenial bisa diadakan lomba fotografi, lomba membuat film pendek, lomba membuat vlog, kompetisi menulis blog dan sebagainya.
Khusus kompetisi blog, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI mengadakan lomba menulis cagar budaya dengan tema Rawat atau Musnah !
Ayo ramaikan lomba ini untuk memperluas pesan pelestarian cagar budaya ke masyarakat luas. Poster lomba ada di bawah artikel.
Semakin masif kampanye dilakukan akan semakin luas kesadaran masyarakat tentang kebudayaan dan atau cagar budaya di sekitar mereka.
#4. Sistem Manajemen Terpadu
Pelestarian cagar budaya memang merupakan tugas pemerintah seperti yang diamanatkan oleh undang undang.
Namun usaha ini akan maksimal jika dilakukan dengan melibatkan segal pihak dan pemangku kepentingan.
Paradigma pelestarian dan pengelolaan cagar budaya diarahkan pada pelibatan masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena masyarakat bersentuhan langsung dengan cagar budaya dan pemilik sah.
Segala pelesterian cagar budaya harus ditujukan untuk kebermanfaatan masyarakat.
Pemerintah harus memberikan kesempatan dan ruang yang sebesar besarnya untuk masyarakat aktif dalam pelestarian benda bersejarah di lingkungannya.
Komunitas komunitas pecinta cagar budaya harus dibina dan diberikan sarana dan prasarana dalam setiap kegiatannya.
Kerelaan seperti mereka merupakan modal penting dalam menyebarluaskan urgensi suatu cagar budaya.
Sistem pengelolaan cagar budaya harus dilakukan secara terencana oleh pemerintah. Perlu ada rencana strategis setiap tahun sehingga program kerja bisa terukur.
Keberlanjutan program pelestarian juga harus dipikirkan sehingga tidak berhenti pada satu tahap pengelolaan saja.
Satu program kerja harus dipikirkan program kerja berikutnya yang akan berdampak pada kelestarian cagar budaya.
Kesimpulan
Cagar budaya merupakan warisan yang tak ternilai harganya bagi masyarakat Indonesia. Berbagai manfaat dari cagar budaya bagi masyarakat harus tetap dijaga dan ditingkatkan.Ancaman dan hambatan dalam pelestarian cagar budaya seyogyanya dipikul bersama oleh semua pihak. Baik masyarakat, pemangku kepentingan maupun pemerintah.
Mari lestarikan cagar budaya Indonesia untuk generasi sekarang dan generasi anak cucu kita mendatang.
Buktikan ke dunia bahwa Indonesia merupakan bangsa yang kaya kebudayaan dan memiliki kebudayaan yang tinggi sejak nenek moyang kita dahulu.
NB : Berikut poster lomba menulis blog yang dapat Anda perhatikan syarat syaratnya.
Bagikan
Merawat Cagar Budaya Melestarikan Kesejahteraan Masyarakat
4/
5
Oleh
Mohammad Mahfuzh Shiddiq
Hai sobat...terima kasih telah mampir di blog kami. Silahkan tulis komentar di bawah ini sobat. Kami selalu menyambut baik setiap umpan balik sobat.